Materi Sistem Demokrasi Pancasila - BLOG PELAJAR NUSANTARA -->

    Social Items

Materi Sistem Demokrasi Pancasila


MATERI PPKN SISTEM DEMOKRASI PANCASILA

Imam-pendidikan.blogspot.com Pengertian, sejarah, fungsi, sistem, asas, dan prinsip demokrasi pancasilaDi negara Indonesia sendiri demokrasi menjadi pilar prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.


Baca Juga :


Demokrasi merupakan bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat yang dijalankan oleh pemerintah suatu negara. Sekarang ini jarang sekali kita menemukan warga negara Indonesia menerapkan nilai-nilai Pancasila di dalam melakukan aktifitas sehari-harinya. 70 tahun sudah Indonesia merdeka, apa itu yang disebut merdeka?. Kita lihat saja kejadian-kejadian yang masih mengental dalam keseharian dilingkungan kita. Misalnya masih saja terjadi konflik bernuansa agama, kekerasan, korupsi, kemiskinan, tawuran anak sekolah bahkan tawuran antar suku. Dari masalah-masalah ini ada kesan yang dirasakan, tetapi tidak terucap oleh rakyat banyak bahwa mereka tidak merasakan adanya Pancasila.


Jadi, Pancasila adalah harga mati yang harus dilaksanakan oleh seluruh rakyat Indonesia. Dengan bentuk sosialisasi yang benar, maka dasar pancasila akan terimplementasi dengan sempurna, sehingga dimasa depan nanti mampu menciptakan bangsa yang berkarakter, berintegritas, bermanfaat dan mandiri yang terbentuk dari peradaban sehat.


Dalam Materi Demokrasi Pancasila kali ini tidak lepas dari masalah demokrasi dan syura, yang antara kedua nya memiliki perbedaan dan persamaan. Namun sebenarnya materi ini ada kaitanya juga dengan Materi Demokrasi Dalam Islam dan Materi Berfikir Kritis dan Demokratis yang sebelumnya sudah pernah saya post. Mari kita bahs bersama materi nya di bawah ini.

 

Pengertian Demokrasi Pancasila

Pengertian Demokrasi Pancasila Secara Umum adalah suatu sistem demokrasi yang berdasarkan pada asas kekeluargaan dan gotong royong yang bertujuan untuk kesejahteraan rakyat, memiliki kandungan berupa unsur-unsur kesadaran dalam bereligius, menjunjung tinggi kebenaran, budi pekerti luhur dan kecintaan, berkesinambungan dan berkepribadian Indonesia. Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi yang konstitusional berdasarkan mekanisme kedaulatan rakyat disetiap penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan menurut konstitusi yaitu UUD 1945.


Demokrasi menurut KBBI adalah (bentuk atau sistem) pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantaraan wakilnya, pemerintahan rakyat.


Demokrasi sendiri jika di lihat dari Wikipedia adalah bentuk pemerintahan di mana warga negaranya memiliki hak yang sama pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum.


Secara kebahasaan, demokrasi terdiri atas dua rangkaian kata yaitu “demos” yang berarti rakyat dan “cratos” yang berarti kekuasaan. Secara istilah, kata demokrasi ini dapat ditinjau dari dua segi makna.


Pertama, demokrasi dipahami sebagai suatu konsep yang berkembang dalam kehidupan politik pemerintah, yang di dalamnya terdapat penolakan terhadap adanya kekuasaan yang terkonsentrasi pada satu orang dan menghendaki peletakan kekuasaan di tangan orang banyak (rakyat) baik secara langsung maupun dalam perwakilan.


Kedua, demokrasi dimaknai sebagai suatu konsep yang menghargai hakhak dan kemampuan individu dalam kehidupan bermasyarakat. Dari definisi ini dapat dipahami bahwa istilah demokrasi awalnya berkembang dalam dimensi politik yang tidak dapat di hindari.


Secara historis, istilah demokrasi memang berasal dari Barat. Namun jika melihat dari sisi makna, kandungan nilai-nilai yang ingin diperjuangkan oleh demokrasi itu sendiri sebenarnya merupakan gejala dan cita-cita kemanusiaan secara universal (umum, tanpa batas agama maupun etnis). Demokrasi sendiri dalam islam biasanya diidentikkan dengan syura karena adanya titik persamaan di antara keduanya.


Demokrasi yang dianut di Indonesia adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat. Kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial. Keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.


Pengertian Demokrasi Pancasila Menurut Para Ahli

Macam-macam pengertian demokrasi pancasila menurut para ahli ialah sebagai berikut:
  • Menurut Prof Notonegoro
Menurutnya pengertian demokrasi pancasila ialah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang ber-ketuhanan YME yang berkemanusiaan yang adil dan beradab yang mempersatukan Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

  • Menurut Prof Dardji Darmo Diharjo
Menurutnya bahwa pengertian demokrasi pancasila ialah paham demokrasi yang bersumber dari kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan pembukaan UUD 1945.

  • Menurut Ensiklopedia Indonesia
Pengertian demokrasi pancasila bahwa pancasila meliputi bidang-bidang politik, sosial dan ekonomi serta yang dalam penyelesaian masalah-masalah nasional yang berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat.

  • Menurut GBHN Tahun 1978 Dan Tahun 1983
Menurut Garis Besar Haluan Negara Tahun 1978 dan Tahun 1983 yang menetapkan bahwa pembangunan politik diarahkan untuk lebih memantapkan perwujudan demokrasi pancasila. Dalam rangka memantapkan stabilitas politik dinamis serta pelaksanaan mekanisme pancasila, maka diperlukan pemantapan kehidupan konsntitusional kehidupan demokrasi dan tegaknya hukum.

  • Menurut Kansil
Pengertian demokrasi pancasila menurut hasil kansil ialah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, yang merupakan sila keempat dari dasar Negara Pancasila seperti yang tercantum dalam alinea ke-4 pembukaan UUD 1945.

 

Sejarah Singkat Perkembangan Demokrasi Pancasila di Indonesia

Sejarah & Pengertian Demokrasi Pancasila Masih dalam tulisannya, Ajat Sudrajat menyebut bahwa istilah Demokrasi Pancasila lahir sebagai reaksi terhadap Demokrasi Terpimpin di bawah pemerintahan Presiden Sukarno. Pengaruh Sukarno dan Orde Lama mulai meluruh usai terjadinya peristiwa Gerakan 30 September (G30S) 1965. Saat Orde Baru lahir, Demokrasi Terpimpin mendapat penolakan keras. Suharto yang kemudian menjadi Presiden RI setelah Sukarno, dalam pidato kenegaraan tanggal 16 Agustus 1967 menyatakan bahwa Demokrasi Pancasila berarti demokrasi kedaulatan rakyat yang dijiwai dan diintegrasikan dengan sila-sila lainnya.


Pada masa Orde Baru menerapkan demokrasi Pancasila untuk menegaskan bahwasanya model demokrasi inilah yang sesungguhnya sesuai dengan ideologi negara Pancasila. Awal Orde Baru memberi harapan baru pada rakyat, pembangunan disegala bidang melalui Pelita I,II,III,IV,V dan berhasil menyelenggarakan PEMILU tahun 1971, 1977, 1982, 1982, 1987, 1992 dan 1997. Namun demikian perjalanan demokrasi pada masa itu dianggap gagal.

Hal ini berarti bahwa dalam menggunakan hak-hak demokrasi harus selalu disertai dengan rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa. Nugroho Notosusanto merumuskan, Demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sedangkan Perkembangan Demokrasi Pancasila Pada Masa Reformasi. Sejak runtuhnya Orde Baru yang bersamaan dengan lengsernya Presiden Soeharto, maka Indonesia memasuki suasana kenegaraan yang baru, sebagai hasil dari kebijakan reformasi yang dijalankan hampir semua aspek kehidupan masyarakat dan negara yang berlaku sebelumnya. Kebijakan Reformasi ini berpuncak dengan diamandemennya UUD 1945 (bagian Batang tubuhnya) karena dianggap sebagai sumber kegagalan tatanan kehidupan kenegaraan di era Orde Baru.

Demokrasi yang diterapkan Negara kita pada era Reformasi ini adalah Demokrasi Pancasila, namun berbeda dengan orde baru dan sedikit mirip dengan demokrasi Parlementer. Perbedaan demokrasi Reformasi dengan demokrasi sebelumnya adalah :
  • Pemilu yang dilaksanakan jauh lebih demokratis dari yang sebelumnya.
  • Rotasi kekuasaan dilaksanakan dari mulai pemerintahan pusat sampai pada tingkat desa.
  • Pola rekruitmen politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka.
  • Sebagian besar hak dasar bisa terjamin seperti adanya kebebasan menyatakan pendapat.

Sistem Pemerintahan Demokrasi Pancasila

Landasan formil Negara Republik Indonesia ialah Pancasila, UUD 1945 serta Ketetapan-ketetapan MPR. Sedangkan sistem pemerintahan demokrasi Pancasila menurut prinsip-prinsip yang terkandung didalam Batang Tubuh UUD 1945 berdasarkan tujuh sendi pokok, yaitu sebagai berikut :

1. Indonesia adalah Negara yang Berdasarkan Hukum.
Negara Indonesia berdasarkan hukum tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka. Hal ini mengandung arti bahwa baik pemerintah maupun lembaga-lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan tindakannya bagi rakyat harus ada landasan hukumnya. Persamaan kedudukan dalam hukum bagi semua warga negara harus tercermin di dalamnya.

2. Indonesia Menganut Sistem Konstitusional.
Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlah tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang merupakan pokok konstitusional, seperti TAP MPR dan Undang-Undang.

3. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
MPR sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi seperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga negara tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia.

4. Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat yang dipegang oleh Presiden dan DPR harus saling bekerja sama dalam pembentukan undang-undang termasuk APBN. Untuk mengesahkan undang-undang Presiden harus mendapat persetujuan dari DPR.

5. Presiden.
Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dibawah MPR Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara tertinggi. Presiden selain diangkat oleh MPR juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada MPR. Presiden adalah Mandataris MPR yang wajib menjalankan putusan-putusan MPR.

6. Menteri Negara.
Menteri Negara adalah pembantu Presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada Presiden. Berdasarkan hal tersebut, berarti sistem kabinet kita adalah kabinet kepresidenan/presidensil. Kedudukan menteri negara bertanggung jawab kepada presiden, tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa. Menteri ini menjalankan kekuasaan pemerintah dalam prakteknya berada dibawah koordinasi presiden.

7. Kekuasaan Kepala Negara Tidak Tak Terbatas.
Kepala negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi ia bukan diklator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat dibubarkan oleh Presiden dan semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. DPR sejajar dengan Presiden.

Fungsi Demokrasi Pancasila.

Demokrasi Pancasila memiliki banyak fungsi dalam pelaksanaannya terhadap negara Indonesia. Macam-macam fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut :
  1. Menjamin keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara seperti ikut menyukseskan pemilu, pembangunan, duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan.
  2. Menjamin berdirinya negara Republik Indonesia.
  3. Menjamin tetap tegaknya NKRI berdasar sistem konstitusional.
  4. Menjamin adanya hubungan yang sama serasi dan seimbang mengenai lembaga negara.
  5. Menjamin tetap tegaknya hukum yang berasal dari Pancasila.
  6. Menjamin pemerintahan yang bertanggung jawab.

 

Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila.

Ciri-ciri Demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut :
  1. Pemerintah berjalan sesuai konstitusi.
  2. Terdapat Pemilu secara berkesinambungan.
  3. Adanya penghargaan atas Hak Asasi Manusia dan perlindungan untuk hak minoritas.
  4. Merupakan kompetisi dari berbagai ide dan cara dalam menyelesaikan masalah.
  5. Ide yang terbaik akan diterima ketimbang dari suara terbanyak.


Asas-Asas Demokrasi Pancasila.

Demokrasi Pancasila memiliki 2 asas yang terbentuk yaitu :
  1. Asas kerakyatan yaitu asas yang berdasar pada kesadaran terhadap kecintaan kepada rakyat, nasib dan cita-cita rakyat, serta mempunyai sebuah jiwa kerakyatan atau dalam arti untuk menghayati kesadaran bahwa semuanya senasib dan memiliki cita-cita yang sama dengan yang lain.
  2. Asas musyawarah untuk meraih mufakat, yaitu asas yang berdasar pada memperhatikan dan sikap menghargai aspirasi dari seluruh rakyat yang berjumlah banyak dan melewati forum permusyawaratan dalam rangka untuk pembahasan dalam menyatukan segala macam pendapat yang keluar dan untuk mencapai mufakat yang dijalankan dengan adanya rasa kasih sayang dan pengorbanan agar mendapatkan kebahagiaan bersama-sama.


Isi Pokok Demokrasi Pancasila.

Isi pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut :
  1. Pelaksanaan UUD 1945 dan penjabarannya dituangkan Batang Tubuh dan Penjelasan UUD 1945.
  2. Menghargai dan melindungi HAM (Hak Asasi Manusia).
  3. Pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan berdasarkan dari kelembagaan.
  4. Sebagai sendi dari hukum yang dijelaskan dalam UUD 1945, yaitu negara hukum yang demokratif.


Prinsip-Prinsip Demokrasi Pancasila.

Demokrasi Pancasila merupakan budaya demokrasi yang dengan karakteristik khas Indonesia yang mengandung prinsip-prinsip. Prinsip-prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut :
  1. Perlindungan Hak Asasi Manusia.
  2. Pengambilan keputusan berdasar musyawarah.
  3. Badan peradilan merdeka yang berarti tidak terpengaruh akan kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain. Misalnya Presiden, BPK, DPR atau yang lainnya.
  4. Terdapat partai politik dan organisasi sosial yang berfungsi menyalurkan aspirasi rakyat.
  5. Sebagai pelaksana dalam pemilihan umum.
  6. Kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD (Pasal 1 ayat 2 UUD 1945).
  7. Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  8. Pelaksanaa kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain.
  9. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.
  10. Pemerintah menurut hukum, dijelaskan dalam UUD 1945 yang berbunyi :
    • Indonesia adalah negara berdasarkan hukum.
    • Pemerintah berdasarkan sistem konstitusi tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas)
    • Kekuasaan tertinggi ada ditangan rakyat.

 

Implementasi Demokrasi Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa.

Pancasila sebagai dasar negara dan landasan idiil bangsa Indonesia, dewasa ini dalam zaman reformasi telah menyelamatkan bangsa Indonesia dari ancaman disintegrasi selama lebih dari 50 tahun. Namun sebaliknya sakralisasi dan penggunaan berlebihan dari ideologi negara dalam format politik orde baru banyak menuai kritik dan protes terhadap Pancasila.

Pada zaman reformasi saat ini pengimplementasikan Pancasila sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Karena didalam Pancasila terkandung nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang sesuai dengan kepribadian bangsa. Selain itu, kini zaman globalisasi begitu cepat menjangkit negara-negara diseluruh dunia termasuk Indonesia. Gelombang demokrasi, Hak Asasi Manusia, neo-liberalisme, serta neo-konservatisme dan globalisme bahkan telah memasuki cara pandang masyarakat Indonesia.

Hal demikian bisa meminggirkan sistem nilai dan idealisme baru yang bertentangan dengan kepribadian bangsa. Adapun pengimplementasian tersebut dirinci dalam berbagai macam bidang, yaitu :
  • Implementasi Pancasila dalam bidang Politik.
Pembangunan dan pengembangan bidang politik harus mendasar pada dasar ontologis manusia. Hal ini didasarkan pada kenyataan objektif bahwa manusia adalah sebagi subjek Negara, oleh karena itu kehidupan politik harus benar-benar merealisasikan tujuan demi harkat dan martabat manusia.

Pengembangan politik negara terutama dalam proses reformasi dewasa ini harus mendasar pada moralitas sebagimana tertuang dalam sila-sila Pancasila dan esensinya, sehingga praktek-praktek politik yang menghalalkan segala cara harus segera diakhiri.

  • Implementasi Pancasila dalam bidang Ekonomi.
Di dalam ilmu ekonomi terdapat istilah yang kuat yang menang, sehingga lazimnya pengembangan ekonomi mengarah pada persaingan bebas dan jarang mementingkan moralitas kemanusiaan. Hal ini tidak sesuai dengan Pancasila yang lebih tertuju kepada ekonomi kerakyatan yang mendasar pada tujuan demi kesejahteraan rakyat secara luas (Mubyarto, 1999). Pengembangan ekonomi bukan hanya mengejar pertumbuhan saja melainkan demi kemanusiaan, demi kesejahteraan seluruh masyarakat. Maka sistem ekonomi Indonesia mendasar atas kekeluargaan seluruh bangsa.

  • Implementasi Pancasila dalam bidang Sosial Budaya.
Dalam pembangunan dan pengembangan aspek sosial budaya hendaknya didasarkan atas sistem nilai yang sesuai dengan nilai-nilai budaya yang dimiliki oleh masyarakat tersebut. Terutama dalam rangka bangsa Indonesia melakukan reformasi di segala bidang dewasa ini. Sebagai anti-klimaks proses reformasi dewasa ini sering kita saksikan adanya stagnasi nilai sosial budaya dalam masyarakat sehingga tidak mengherankan jika diberbagai wilayah Indonesia saat ini terjadi berbagai gejolak yang sangat memprihatinkan antara lain amuk massa yang cenderung anarkis, bentrok antara kelompok masyarakat satu dengan yang lainnya yang muaranya adalah masalah politik. Oleh karena itu dalam pengembangan sosial budaya pada masa reformasi ini kita harus menjunjung nilai-nilai yang dimiliki bangsa Indonesia sebagai dasar nilai yaitu nilai Pancasila.
 
  • Implementasi Pancasila dalam bidang Pertahanan dan Keamanan.
Negara pada hakikatnya adalah merupakan suatu masyarakat hukum. Demi tegaknya hak-hak warga negara maka diperlukan peraturan perundang-undangan negara, baik dalam rangka mengatur ketertiban warga maupun dalam rangka melindungi hak-hak warganya.

Karena Pancasila sebagai dasar Negara dan mendasar diri pada hakikat nilai kemanusiaan monopluralis maka pertahanan dan keamanan negara harus dikembalikan pada tercapainya harkat dan martabat manusia sebagai pendukung pokok negara, dasar-dasar kemanusiaan yang beradab merupakan basis moralitas pertahanan dan keamanan negara.

Oleh karena itu pertahanan dan keamanan negara harus mengimplementasikan nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila. Dan akhirnya agar benar-benar negara meletakkan pada fungsi yang sebenarnya sebagai suatu negara hukum dan bukannya suatu negara yang berdasarkan atas kekuasaan.

 

Nilai-Nilai Moral yang Terkandung dalam Demokrasi Pancasila.

Nilai-nilai moral yang terkandung dalam demokrasi Pancasila antara lain, yaitu :
  • Adanya rasa tanggung jawab terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  • Menjunjung tinggi kepada nilai-nilai kemanusian yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia.
  • Menjamin dan dapat mempersatukan bangsa.
  • Berguna untuk mewujudkan keadilan sosial

 

Demikianlah pembahasan mengenai Sistem Demokrasi Pancasila, semoga bermanfaat.


KESIMPULAN :

Pancasila adalah harga mati yang harus dilaksanakan oleh seluruh rakyat Indonesia. Dengan bentuk sosialisasi yang benar, maka dasar pancasila akan terimplementasi dengan sempurna, sehingga dimasa depan nanti mampu menciptakan bangsa yang berkarakter, berintegritas, bermanfaat dan mandiri yang terbentuk dari peradaban sehat. Sejatinya lembaga eksekutif, yudikatif dan legislatif untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.

Demokrasi merupakan bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat yang dijalankan oleh pemerintah suatu negara. Dalam Materi Demokrasi Pancasila kali ini tidak lepas dari masalah demokrasi dan syura, yang antara kedua nya memiliki perbedaan.

Rekomendasi

Load Comments

Subscribe Our Newsletter

Notifications

Disqus Logo