MATERI KELAS XI
BAB 9 PRINSIP EKONOMI ISLAM
Pengertian Ekonomi Islam
Berbicara ekonomi memang tidak terlepas dari kehidupan manusia yang utama, bagaimana tidak, manusia secara lahiriah memiliki kebutuhan untuk hidup dan bertahan hidup. Manusia juga selalu hidup berdampingan, saling tolong menolong, Toleransi antar penganut agama sehingga terciptanya Kerukunan dalam bermasyarakat.
Dari sini mungkin penulis akan menguraikan sedikit tentang Materi Prinsip Ekonomi Islam.
Ekonomi Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) yaitu ilmu mengenai asas-asas produksi, distribusi, dan pemakaian barang-barang serta kekayaan (seperti hal keuangan, perindustrian, dan perdagangan).
Menurut Hasanuzzaman “1986”, pengertian ekonomi Islam adalah suatu ilmu dan aplikasi petunjuk dan aturan syari’ah yang mencegah ketidak adilan dalam memperoleh dan menggunakan sumber daya material agar memenuhi kebutuhan manusia dan agar dapat menjalankan kewajibannya kepada Allah dan masyarakat.
Sedangkan menurut Wikipedia Ekonomi adalah ilmu sosial yang mempelajari perilaku manusia dalam mengelola sumber daya yang terbatas dan menyalurkannya kedalam berbagai individu atau kelompok yang ada dalam suatu masyarakat.
Istilah "ekonomi" sendiri berasal dari bahasa Yunani, yaitu οἶκος (oikos) yang berarti "keluarga, rumah tangga" dan νόμος (nomos) yang berarti "peraturan, aturan, hukum". Secara garis besar, ekonomi diartikan sebagai "aturan rumah tangga" atau "manajemen rumah tangga". Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja.
Dari pengertian di atas, Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam.
Bekerja merupakan suatu kewajiban karena Allah swt memerintahkannya, sebagaimana firman-Nya dalam QS. At Taubah: 105, "Dan katakanlah, bekerjalah kamu, karena Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang yang beriman akan melihat pekerjaan itu". Kerja membawa pada kemampuan, sebagaimana sabda Rasulullah Muhammad SAW: "Barang siapa diwaktu harinya keletihan karena bekerja, maka di waktu itu ia mendapat ampunan". (HR. Thabrani dan Baihaqi).
Tujuan Ekonomi Islam
Tujuan ekonomi sendiri mengacu pada perintah islam, pada Perkembangan Islam Pada Masa Kejayaan yang sudah di contohkan oleh rosul yaitu segala aturan yang diturunkan Allah swt dalam sistem Islam mengarah pada tercapainya kebaikan, kesejahteraan, keutamaan, serta menghapuskan kejahatan, kesengsaraan, dan kerugian paada seluruh ciptaan-Nya. Demikian pula dalam hal ekonomi, tujuannya adalah membantu manusia mencapai ketenangan di dunia dan di akhirat.
Tujuan sistem ekonomi Islam berdasarkan konsep dasar dalam
Islam yaitu tauhid dan berdasarkan rujukan pada Alquran dan Sunnah ialah:
- Pemenuhan kebutuhan dasar manusia yaitu papan, sandang, pangan kesehatan dan pendidikan untuk setiap lapisan masyarakat.
- Memastikan kesamaan kesempatan bagi semua orang
- Mencegah terjadi pemusatan kekayaan dan meminimalkan ketimpangan dana distribusi pendapatan dan kekayaan di masyarakat.
- Memastikan untuk setiap orang kebebasan untuk mematuhi nilai-nilai moral.
- Memastikan stabilitas dan juga pertumbuhan ekonomi.
Sedangkan seorang fuqaha asal Mesir bernama Prof. Muhammad Abu Zahrah mengatakan ada tiga sasaran hukum Islam yang menunjukan bahwa Islam diturunkan sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia, yaitu:
Penyucian jiwa agar setiap muslim boleh menjadi sumber kebaikan bagi masyarakat dan lingkungannya.
Tegaknya keadilan dalam masyarakat. Keadilan yang dimaksud mencakupi aspek kehidupan di bidang hukum dan muamalah.
Tercapainya maslahah (merupakan puncaknya). Para ulama menyepakati bahwa maslahah yang menjadi puncak sasaran di atas mencakupi lima jaminan dasar yaitu:
- Kamaslahatan keyakinan agama (al din)
- Kamaslahatan jiwa (al nafs)
- Kamaslahatan akal (al aql)
- Kamaslahatan keluarga dan keturunan (al nasl)
- Kamaslahatan harta benda (al mal)
Penerapan Transaksi Ekonomi Dalam Islam
MUAMALAH
Pengertian Muamalah
Muamalah merupakan bagian dari hukum Islam yang mengatur hubungan antara seseorang dan orang lain, baik seseorang itu pribadi maupun berbentuk badan hukum seperti perseroan, firma, yayasan dan negara.
Muamalah Menurut Wikipedia adalah sebuah hubungan manusia dalam interaksi
sosial sesuai syariat, karena manusia merupakan makhluk sosial yang tidak dapat
hidup berdiri sendiri. Dalam hubungan dengan manusia lainnya, manusia dibatasi
oleh syariat tersebut, yang terdiri dari hak dan kewajiban. Lebih jauh lagi
interaksi antara manusia tersebut akan membutuhkan kesepakatan demi
kemaslahatan bersama. Dalam arti luas muamalah merupakan aturan Allah untuk
manusia untuk bergaul dengan manusia lainnya dalam berinteraksi. Sedangkan
dalam arti khusus muamalah adalah aturan dari Allah dengan manusia lain dalam hal
mengembangan harta benda.
Muamalah merupakan cabang ilmu syari'ah dalam cakupan ilmu
fiqih. Sedangkan muamalah mempunyai banyak cabang, diantaranya muamalah
politik, ekonomi, dan sosial. Secara umum muamalah mencakup dua aspek, yakni
aspek adabiyah dan madaniyah. Aspek adabiyah yakni kegiatan muamalah yang
berhubungan dengan kegiatan adab dan akhlak, contohnya menghargai sesama,
kejujuran, saling meridhoi, kesopanan, dan sebagainya. Sedangkan aspek
madaniyah adalah aspek yang berhubungan dengan kebendaan, seperti halal haram,
syubhat, kemudharatan, dan lainnya.
Contoh:
Jual beli, sewa menyewa, perserikatan dibidang pertanian maupun perdagangan, serta perbankan dan asuransi yang Islami
Asas-asas Transaksi Ekonomi dalam Islam
1. Pihak-pihak yang bertransaksi harus memenuhi kewajiban yang telah disepakati dan tidak boleh saling mengkhianati.
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya”. (Al-Maidah:1)
2. Syarat-syarat transaksi dirancang dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab, tidak menyimapang dari hukum syara’ dan adab sopan santun.
3. Setiap transaksi dilakukan secara sukarela, tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Allah berfirman dalam qs. An-nisa ayat 29 yang Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”. (Q.S. An-Nisa:29)
4. Setiap transaksi dilandasi niat yang baik dan ikhlas karena Allah, sehingga terhindar dari penipuan, kecurangan, dan penyelewengan.
“Nabi Muhammad SAW melarang jual beli yang mengandung unsur penipuan (HR. Muslim)
5. Adat kebiasaan atau ‘urf yang tidak menyimpang dari syara’, boleh digunakan untuk menentukan batasan dalam transaksi.
العِبَادَةُ عَشْرَةٌ اَجْزَاءٍ تِسْعَةٌ مِنْهَا فِيْ طَلَبِ الْحَلاَلِ {رواه السيرطي}
“Ibadah itu terdiri dari sepuluh bagian,sembilan bagian daripadanya terdapat pada mencari rezki yang halal” (HR.As-Sayuti)
JUAL BELI
A. Pengertian, Dasar Hukum, Hukum Jual Beli
Jual beli ialah persetujuan saling mengikat antara penjual (yakni pihak yang menyerahkan/menjual barang) dan pembeli (sebagai pihak yang membayar/membeli barang yang dijual).
نََهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعُ الْغَرَرِ(رواه مسلم)
Artinya: “Nabi Muhammad SAW telah melarang jual beli yang mengandung unsur penipuan.”
B. Rukun dan Syarat Jual Beli
Orang yang melakukan akad jual beli (penjual dan pembeli). Syaratnya:
- Berakal
- Balihg
- Berhak menggunakan hartanya.
- Sigat atau ucapan ijab dan kabul.
- Barang yang diperjualbelikan.syaratnya:
- Barang halal
- Ada manfaatnya.
- Barang ada di tempat, atau sudah tersedia ditempat lain.
- Milik si penjual atau berada di bawah kekuasaannya.
- Zat, bentuk, kadar dan sifatnya diketahui kedua pihak
nilai barang yang dijual (berupa uang), Syaratnya:
- Harga jual harus jelas jumlahnya
- Nilai tukar barang dapat diserahkan pada saat transaksi.
- Apabila transaksi dengan barter (Al-Muqayadah), naka tidak boleh dengan barang yang haram.
C. KHIYAR
Khiyar adalah hak memilih bagi si penjual dan si pembeli untuk meneruskan jual-belinya atau membatalkan karena adanya sesuatu hal. Misal cacat pada barang.
Hukum Islam membolehkan hak khiyar, agar tidak ada penyesalan. Jika ada penyesalan dalam jual beli, maka sunah untuk membatalkan, dengan cara mengembalikan barang kepada penjual.
مَنْ اَقَالَ اَخَاهُ بَيْعًا اَقَالَ اللهُ عَثْرَتَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ {رواه طبراني}
Barang siapa yang rela mencabut jual beli terhadap saudaranya, maka Allah pun akan mencabut kerugiannya dihari kiamat (HR. Thabrani)
D. MACAM-MACAM JUAL BELI
1). Jual beli yang sah (terpenuhi rukun dan syaratnya)
2). Jual beli yang tidak sah (tidak terpenuhi rukun dan syaratnya)
3). Jual beli yang sah tetapi terlarang(fasid),
4).Jual beli Najsyi (menawar)
Yaitu menawar sesuatu barang dengan maksud untuk mempengaruhi orang lain agar mau membeli barang yang ditawarnya, sedangkan yang menawar barang tersebut adalah teman sipenjual.
نَهَي النَّبِيُّ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ النَّجْشِ{رواه مسلم}
Rasulullah SAW melarang jual beli dengan cara najsyi. (HR. Bukhori dan Muslim)
Demikian Materi Prinsip Ekonomi Islam semoga bermanfaat
KESIMPULAN :
Dari uraian di atas penulis dapat menyimpulkan bahwa melaksanakan jual beli tentunya adalah hal yang tidak dilarang oleh agama islam. Untuk itu ada banyak hikmah yang dapat di petik jika dilakukan dari aktivitas jual beli, yang akan mendapatkan nilai positif seperti :
- Mencari dan Mendapatkan Karunia Allah
- Menjaga Kehalalan Rezeki
- Menjauhi Riba
- Menegakkan Keadilan dan Keseimbangan dalam Ekonomi
- Produktifitas dan Perputaran Ekonomi