MATERI KELAS XII
BAB 8 MAWARIS
Sedangkan menurut Wikipedia Ilmu Waris dalam Islam disebut juga dengan ilmu faraid, ilmu
mawaris, atau ilmu yang memiliki keterkaitan erat dengan ihwal peralihan harta
dari orang yang sudah meninggal dunia kepada orang yang masih hidup. Dengan
demikian, ilmu waris adalah ilmu yang mempelajari tentang pembagian harta dari
orang yang sudah meninggal kepada ahli waris sesuai
- Diambil untuk biaya perawatan mayat sewaktu sakit. Misalnya biaya pengobatan, biaya rumah sakit dan sebaginya.
- Diambil untuk biaya pengurusan mayat. Misalnya kain kafan, papan dan lain-lainnya.
- Diambil untuk hak harta itu sendiri. Misalnya zakat.
- Diambil untuk membayar hutang, nadzar, sewa dan lain-lain.
- Diambil untuk wasiat apabila ada. Setelah hak tersebut diselesaikan barulah harta peninggalan simayat dibagikan. Bagian ahli waris yang telah ditetapkan oleh Allah swt, dalam Al-Qur'an disebut dengan " Furudul Muqoddaroh ", yaitu 1/2, 1/3, 1/4, 1/6, 1/8, 2/3 dan sisa ( ashobah ).
- Karena nasab (hubungan keturunan / darah).
- Karena perkawinan, yakni sebagai suami/istri.
- Karena memerdekakan mayat (jika mayat pernah menjadi budak).
- Karena ada hubungan sesama muslim. ( jika orang Islam tidak mempunyai ahli waris bisa di serahkan ke Baitul Maal ).
- Hamba(budak) ia tidak cakap memiliki sebagaimana firman Allah swt. (Q.S. An-Nahl:75).
- Pembunuh, orang yang membunuh tidak dapat mewarisi harta dari yang dibunuh. Sabda Rasulullah SAW yang artinya: ”Yang membunuh tidak dapat mewarisi sesuatu dari yang dibunuhnya”(H.R. Nasai)
- Murtad dan kafir, orang yang keluar dari Islam, yaitu antara pewaris atau yang mati, murtad salah satunya
- Anak perempuan tunggal.
- Cucu perempuan tunggal dari anak laki-laki.
- Saudara perempuan sekandung.
- Saudara perempuan sebapak (jika no : 3 tidak ada)
- Suami, jika istri yang meninggal tidak punya anak.
- Suami, jika istri mempunyai anak.
- Istri, jika suami yang meninggal tidak punya anak.
- Istri, jika suami mempunyai anak.
- Dua anak perempuan atau lebih, jika tidak ada anak laki-laki.
- Dua cucu perempuan atau lebih dari anak laki-laki jika tidak ada anak perempuan.
- Dua saudara perempuan sekandung /lebih.
- Dua saudara perempuan sebapak/lebih jika tidak ada saudara pr. sekandung.
- Ibu, jika yang meninggal tidak mempunyai anak atau saudara perempuan.
- Dua orang saudara perempuan/lebih, jika yang meninggal tidak punya anak atau orang tua.
- Ibu, jika bersama anak/cucu dari anak laki-laki.
- Ayah, jika bersama anak/cucu.
- Kakek, jika bersama anak/cucu sedangkan ayahnya tidak ada.
- Nenek, jika tidak ada ibu.
- Saudara seibu, jika tidak ada anak.
- Anak laki-laki
- Cucu laki-laki dari anak laki-laki terus kebawah
- Ayah
- Kakek dari garis ayah keatas
- Saudara laki-laki kandung
- Saudara laki-laki seayah
- Anak laki-laki saudara laki-laki kandung sampai kebawah
- Anak laki-laki saudara laki-laki seayah sampai kebawah
- Paman kandung
- Paman seayah
- Anak laki-laki paman kandung sampai kebawah
- Anak laki-laki paman seayah sampai kebawah
- Laki-laki yang memerdekakan yang meninggal
- Anak perempuan bersama anak laki-laki atau cucu laki.
- Cucu perempuan bersama cucu laki-laki
- Saudara perempkuan kandung bersama saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki seayah.
- Saudara perempuan seayah bersama saudara laki-laki seayah.
- Anak perempuan kandung satu orang bersama cucu perempuan satu atau lebih (2/3).
- Saudara perempuan kandung bersama saudara perempuan seayah (2/3)
- Hijab hirman, yakni tertutup secara mutlak Misalnya : Anak dan cucu sama-sama ahli waris, namun cucu tidak mendapat harta karena ada anak laki-laki.
- Hijab nuqson, yakni hijab yang hanya sekedar mengurangi jumlah yang diterima ahli waris.
- Menentukan siapa yang menjadi ahli waris.
- Menentukan harta mana saja yang menjadi warisan.
- Menentukan bagianya masing-masing ahli waris.
- Melaksanakan pembagian warisan.