MATERI PLH BAB 4 PERUNDANGAN LINGKUNGAN HIDUP - BLOG PELAJAR NUSANTARA -->

    Social Items

imam-pendidikan.blogspot.com
MATERI PLH Kelas XI

PERUNDANGAN LINGKUNGAN HIDUP

Lingkungan hidup pada dasarnya adalah lingkungan sekitar kita, lebih luas segala sesuatu yang hidup di dunia ini, bahkan tidak terlepas materi yang sangat kecil sekalipun. Namun pada kesempatan ini sebenarnya penulis lebih merujuk kepada pedoman, aturan atau ketetapan dalam perundang undangan lingkungan. Berbeda dengan Pembahasan sebelumnya penulis sudah pernah membahas materi tentang Ancaman Lingkungan Buatan, Ancaman Lingkungan Alami dan Ancaman Lingkungan Sosial yang sebenarnya tidak jauh berbeda mengenai kasus sebab dan akibat serta keteraturan dan pedoman lingkungan.


Baca Juga :


A. Kebijakan Lingkungan

Tonggak sejarah Perundangan lingkungan hidup di indonesia menurut wikipedia yakni pengaturan Hukum Lingkungan di Indonesia secara komprehensif atau disebut environmental oriented law adalah dengan lahirnya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan (LN 1982 No. 12, TLN No. 3215), yang disingkat dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup. yang kemudian diganti dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (LN 1997 No. 12, TLN No. 3215) yang disingkat UUPLH dan sekarang diganti lagi dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (LNRI Tahun 2009 Nomor 140 TLN Nomor 5059) yang disingkat dengan UUPPLH.


Kebijakan merupakan ketentuan-ketentuan yang harus dijadikan pedoman, pegangan atau petunjuk bagi setiap usaha atau kegiatan aparatur pemerintah dan masyarakat, dalam rangka mencapai kelancaran dan peterpaduan dalam upaya mencapai tujuan. Kebijakan dapat dibeda- kan sebagai kebijakan internal dan eksternal, tertulis dan tidak tertulis, sedang lingkup kebijakan adalah lingkup nasional dan lingkup daerah. Masing-masing lingkup kebijakan berdasarkan kewenangan dan luasan cakupan dibedakan kebijakan umum, kebijakan pelaksana dan kebijakan teknis.


Kebijakan internal atau manajerial adalah kebijakan yang hanya mempunyai kekuatan mengikat aparatur dalam organisasi pemerintahan sendiri. Kebijakan eksternal adalah kebijakan yang mengikat masyarakat atau kebijakan publik. Dalam menyusun kebijakan hendaknya diperhati- kan:

  1. Berpedoman pada kebijakan yang lebih tinggi
  2. Konsisten dengan kebijakan lain yang berlaku
  3. Berorientasi pada kepentingan umum
  4. Jelas,tepat dan tidak menimbulkan kekaburan arti dan maksud
  5. Dirumuskan secara tertulis


Kebijakan Nasional

Kebijakan Nasional merupakan kebijakan negara yang bersifat fundamental dan strategis dalam pencapaian tujuan Nasional/Negara, sebagaimana tertera dalam Pembukaan UUD 1945. Adapun wewenang penetapan kebijakan nasional berada pada MPR maupun Presiden bersama-sama dengan DPR. Kebijakan nasional terdiri dari :

  • Kebijakan Umum
Kebijakan umum merupakan kebijakan Presiden yang lingkupnya menyeluruh dan bersifat nasional, berupa penggarisan ketentuan- ketentuan yang bersifat garis besar dalam rangka pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan. 
  • Kebijakan Pelaksana
Kebijakan pelaksanaan merupakan penjabaran dari kebijakan umum sebagai strategi pelaksanaan dalam suatu bidang tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang tertentu.
  • Kebijakan Teknis
Kebijakan teknis merupakan penjabaran dari kebijakan pelaksanaan yang memuat pengaturan teknis di bidang tertentu. Wewenang penetapan kebijakan teknis ini berada pada Menteri dan/atau Direktur Jenderal maupun pimpinan LPND.


Kebijakan Lingkup Daerah

Kebijakan lingkup daerah terdiri dari :

  • Kebijakan Umum
Kebijakan umum pada lingkup daerah merupakan kebijakan Pemerintah Daerah sebagai pelaksanaan asas desentralisasi ataupun otonomi daerah
  • Kebijakan Pelaksanaan
Kebijakan pelaksanaan pada lingkup daerah sesuai dengan pemerin- tahan di daerah.
  • Kebijakan Teknis
Kebijakan teknis pada lingkup daerah merupakan realisasi teknis kebijakan pelaksanaan. Kebijakan teknis dapat berupa kebijakan dalam rangka pelaksanaan asas desentralisasi, asas dekonsentrasi, asas tugas pembantuan.


B. Perundangan Lingkungan Hidup

Secara konstitusional kebijakan pengelolaan lingkungan hidup didasarkan atas pasal 33 UUD 1945 atau yang sudah diamandemen. Kebijakan Pemerintah dibidang lingkungan hidup dalam GBHN 1998 secara eksplisit tertuang dalam arah Pembangunan Jangka Panjang kedua (PJP II) yakni setiap kegiatan pembangunan disektor pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup harus memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan hidup.Peraturan perundangan lingkungan hidup bersifat menyeluruh dan sesuai dengan sifat hukum lingkungan modern adalah ditetapkannya undang-undang No. 4 tahun 1982 tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Lingkungan Hidup (UULH). UULH menandai awal perkembangan perangkat hukum sebagai dasar bagi upaya pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia dan sebagai bagian tak terpisahkan dari upaya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.

Sedangkan menurut wikipedia Fungsi dari Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Undang-undang Pengelolaan Lingkungan Hidup/Undang-Undang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tersebut harus mampu menjadi dasar dan landasan bagi pembentukan peraturan perundang-undangan tentang lingkungan hidup, di samping secara khusus memberikan arah serta ciri-cirinya terhadap semua jenis tata pengaturan lingkungan hidup. Sehingga semua peraturan perundang-undangan tentang lingkungan hidup dapat terangkum dalam satu sistem Hukum Lingkungaan Indonesia.


C. Peraturan Perundangan Lingkungan Hidup

PERATURAN PERUNDANGAN LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 32 TAHUN 2009

TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP


Kini kebijakan pengelolaan lingkungan telah tertuang melalui Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2009 yang menginstruksikan bahwa pembangunan yang dilaksanakan harus memperhatikan lingkungan atau disebut pembangunan berkelanjutan sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa “Pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana , yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan”. (lebih lengkap lihat wikipedia)


Demikian materi PLH Perundangan Lingkungan Hidup kali ni penulis memberikan file word di bawah ini lengkap dengan penjelasanya.

Silahkan baca atau donlot file materi perundangan lingkungan hidup di bawah ini,...


KESIMPULAN :

Dari uraian di atas penulis dapat menyimpulkan bahwa sikap dan perbuatan manusia juga merupakan hal terpenting dalam pelestarian lingkungan hidup sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Banyak sekarang ini perbuatan manusia yang mencemarkan dan merusak lingkungan sekitar seperti penebangan pohon secara liar, pembuangan sampah sembaranngan, dan banyak lagi yang dilakukan manusia sampai lingkungan tercemar.

Untuk itu perlu penanganan bagi kita agar lingkungan tetap terjaga kelestarianya serta keselamatan hajat hidup manusia, yang mengacu pada PERATURAN PERUNDANGAN LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 32 TAHUN 2009.

MATERI PLH BAB 4 PERUNDANGAN LINGKUNGAN HIDUP

imam-pendidikan.blogspot.com
MATERI PLH Kelas XI

PERUNDANGAN LINGKUNGAN HIDUP

Lingkungan hidup pada dasarnya adalah lingkungan sekitar kita, lebih luas segala sesuatu yang hidup di dunia ini, bahkan tidak terlepas materi yang sangat kecil sekalipun. Namun pada kesempatan ini sebenarnya penulis lebih merujuk kepada pedoman, aturan atau ketetapan dalam perundang undangan lingkungan. Berbeda dengan Pembahasan sebelumnya penulis sudah pernah membahas materi tentang Ancaman Lingkungan Buatan, Ancaman Lingkungan Alami dan Ancaman Lingkungan Sosial yang sebenarnya tidak jauh berbeda mengenai kasus sebab dan akibat serta keteraturan dan pedoman lingkungan.


Baca Juga :


A. Kebijakan Lingkungan

Tonggak sejarah Perundangan lingkungan hidup di indonesia menurut wikipedia yakni pengaturan Hukum Lingkungan di Indonesia secara komprehensif atau disebut environmental oriented law adalah dengan lahirnya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan (LN 1982 No. 12, TLN No. 3215), yang disingkat dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup. yang kemudian diganti dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (LN 1997 No. 12, TLN No. 3215) yang disingkat UUPLH dan sekarang diganti lagi dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (LNRI Tahun 2009 Nomor 140 TLN Nomor 5059) yang disingkat dengan UUPPLH.


Kebijakan merupakan ketentuan-ketentuan yang harus dijadikan pedoman, pegangan atau petunjuk bagi setiap usaha atau kegiatan aparatur pemerintah dan masyarakat, dalam rangka mencapai kelancaran dan peterpaduan dalam upaya mencapai tujuan. Kebijakan dapat dibeda- kan sebagai kebijakan internal dan eksternal, tertulis dan tidak tertulis, sedang lingkup kebijakan adalah lingkup nasional dan lingkup daerah. Masing-masing lingkup kebijakan berdasarkan kewenangan dan luasan cakupan dibedakan kebijakan umum, kebijakan pelaksana dan kebijakan teknis.


Kebijakan internal atau manajerial adalah kebijakan yang hanya mempunyai kekuatan mengikat aparatur dalam organisasi pemerintahan sendiri. Kebijakan eksternal adalah kebijakan yang mengikat masyarakat atau kebijakan publik. Dalam menyusun kebijakan hendaknya diperhati- kan:

  1. Berpedoman pada kebijakan yang lebih tinggi
  2. Konsisten dengan kebijakan lain yang berlaku
  3. Berorientasi pada kepentingan umum
  4. Jelas,tepat dan tidak menimbulkan kekaburan arti dan maksud
  5. Dirumuskan secara tertulis


Kebijakan Nasional

Kebijakan Nasional merupakan kebijakan negara yang bersifat fundamental dan strategis dalam pencapaian tujuan Nasional/Negara, sebagaimana tertera dalam Pembukaan UUD 1945. Adapun wewenang penetapan kebijakan nasional berada pada MPR maupun Presiden bersama-sama dengan DPR. Kebijakan nasional terdiri dari :

  • Kebijakan Umum
Kebijakan umum merupakan kebijakan Presiden yang lingkupnya menyeluruh dan bersifat nasional, berupa penggarisan ketentuan- ketentuan yang bersifat garis besar dalam rangka pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan. 
  • Kebijakan Pelaksana
Kebijakan pelaksanaan merupakan penjabaran dari kebijakan umum sebagai strategi pelaksanaan dalam suatu bidang tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang tertentu.
  • Kebijakan Teknis
Kebijakan teknis merupakan penjabaran dari kebijakan pelaksanaan yang memuat pengaturan teknis di bidang tertentu. Wewenang penetapan kebijakan teknis ini berada pada Menteri dan/atau Direktur Jenderal maupun pimpinan LPND.


Kebijakan Lingkup Daerah

Kebijakan lingkup daerah terdiri dari :

  • Kebijakan Umum
Kebijakan umum pada lingkup daerah merupakan kebijakan Pemerintah Daerah sebagai pelaksanaan asas desentralisasi ataupun otonomi daerah
  • Kebijakan Pelaksanaan
Kebijakan pelaksanaan pada lingkup daerah sesuai dengan pemerin- tahan di daerah.
  • Kebijakan Teknis
Kebijakan teknis pada lingkup daerah merupakan realisasi teknis kebijakan pelaksanaan. Kebijakan teknis dapat berupa kebijakan dalam rangka pelaksanaan asas desentralisasi, asas dekonsentrasi, asas tugas pembantuan.


B. Perundangan Lingkungan Hidup

Secara konstitusional kebijakan pengelolaan lingkungan hidup didasarkan atas pasal 33 UUD 1945 atau yang sudah diamandemen. Kebijakan Pemerintah dibidang lingkungan hidup dalam GBHN 1998 secara eksplisit tertuang dalam arah Pembangunan Jangka Panjang kedua (PJP II) yakni setiap kegiatan pembangunan disektor pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup harus memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan hidup.Peraturan perundangan lingkungan hidup bersifat menyeluruh dan sesuai dengan sifat hukum lingkungan modern adalah ditetapkannya undang-undang No. 4 tahun 1982 tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Lingkungan Hidup (UULH). UULH menandai awal perkembangan perangkat hukum sebagai dasar bagi upaya pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia dan sebagai bagian tak terpisahkan dari upaya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.

Sedangkan menurut wikipedia Fungsi dari Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Undang-undang Pengelolaan Lingkungan Hidup/Undang-Undang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tersebut harus mampu menjadi dasar dan landasan bagi pembentukan peraturan perundang-undangan tentang lingkungan hidup, di samping secara khusus memberikan arah serta ciri-cirinya terhadap semua jenis tata pengaturan lingkungan hidup. Sehingga semua peraturan perundang-undangan tentang lingkungan hidup dapat terangkum dalam satu sistem Hukum Lingkungaan Indonesia.


C. Peraturan Perundangan Lingkungan Hidup

PERATURAN PERUNDANGAN LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 32 TAHUN 2009

TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP


Kini kebijakan pengelolaan lingkungan telah tertuang melalui Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2009 yang menginstruksikan bahwa pembangunan yang dilaksanakan harus memperhatikan lingkungan atau disebut pembangunan berkelanjutan sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa “Pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana , yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan”. (lebih lengkap lihat wikipedia)


Demikian materi PLH Perundangan Lingkungan Hidup kali ni penulis memberikan file word di bawah ini lengkap dengan penjelasanya.

Silahkan baca atau donlot file materi perundangan lingkungan hidup di bawah ini,...


KESIMPULAN :

Dari uraian di atas penulis dapat menyimpulkan bahwa sikap dan perbuatan manusia juga merupakan hal terpenting dalam pelestarian lingkungan hidup sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Banyak sekarang ini perbuatan manusia yang mencemarkan dan merusak lingkungan sekitar seperti penebangan pohon secara liar, pembuangan sampah sembaranngan, dan banyak lagi yang dilakukan manusia sampai lingkungan tercemar.

Untuk itu perlu penanganan bagi kita agar lingkungan tetap terjaga kelestarianya serta keselamatan hajat hidup manusia, yang mengacu pada PERATURAN PERUNDANGAN LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 32 TAHUN 2009.

Load Comments

Subscribe Our Newsletter

Notifications

Disqus Logo