MATERI PLH Kelas XI
PERUNDANGAN LINGKUNGAN HIDUP
Lingkungan hidup pada dasarnya adalah lingkungan sekitar kita, lebih luas segala sesuatu yang hidup di dunia ini, bahkan tidak terlepas materi yang sangat kecil sekalipun. Namun pada kesempatan ini sebenarnya penulis lebih merujuk kepada pedoman, aturan atau ketetapan dalam perundang undangan lingkungan. Berbeda dengan Pembahasan sebelumnya penulis sudah pernah membahas materi tentang Ancaman Lingkungan Buatan, Ancaman Lingkungan Alami dan Ancaman Lingkungan Sosial yang sebenarnya tidak jauh berbeda mengenai kasus sebab dan akibat serta keteraturan dan pedoman lingkungan.
Baca Juga :
A. Kebijakan Lingkungan
Tonggak sejarah Perundangan lingkungan hidup di indonesia menurut wikipedia yakni pengaturan Hukum Lingkungan di Indonesia secara komprehensif atau disebut environmental oriented law adalah dengan lahirnya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan (LN 1982 No. 12, TLN No. 3215), yang disingkat dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup. yang kemudian diganti dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (LN 1997 No. 12, TLN No. 3215) yang disingkat UUPLH dan sekarang diganti lagi dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (LNRI Tahun 2009 Nomor 140 TLN Nomor 5059) yang disingkat dengan UUPPLH.
Kebijakan merupakan ketentuan-ketentuan yang harus dijadikan pedoman, pegangan atau petunjuk bagi setiap usaha atau kegiatan aparatur pemerintah dan masyarakat, dalam rangka mencapai kelancaran dan peterpaduan dalam upaya mencapai tujuan. Kebijakan dapat dibeda- kan sebagai kebijakan internal dan eksternal, tertulis dan tidak tertulis, sedang lingkup kebijakan adalah lingkup nasional dan lingkup daerah. Masing-masing lingkup kebijakan berdasarkan kewenangan dan luasan cakupan dibedakan kebijakan umum, kebijakan pelaksana dan kebijakan teknis.
Kebijakan internal atau manajerial adalah kebijakan yang hanya mempunyai kekuatan mengikat aparatur dalam organisasi pemerintahan sendiri. Kebijakan eksternal adalah kebijakan yang mengikat masyarakat atau kebijakan publik. Dalam menyusun kebijakan hendaknya diperhati- kan:
- Berpedoman pada kebijakan yang lebih tinggi
- Konsisten dengan kebijakan lain yang berlaku
- Berorientasi pada kepentingan umum
- Jelas,tepat dan tidak menimbulkan kekaburan arti dan maksud
- Dirumuskan secara tertulis
Kebijakan Nasional
Kebijakan Nasional merupakan kebijakan negara yang bersifat fundamental dan strategis dalam pencapaian tujuan Nasional/Negara, sebagaimana tertera dalam Pembukaan UUD 1945. Adapun wewenang penetapan kebijakan nasional berada pada MPR maupun Presiden bersama-sama dengan DPR. Kebijakan nasional terdiri dari :
- Kebijakan Umum
- Kebijakan Pelaksana
- Kebijakan Teknis
Kebijakan Lingkup Daerah
Kebijakan lingkup daerah terdiri dari :
- Kebijakan Umum
- Kebijakan Pelaksanaan
- Kebijakan Teknis
B. Perundangan Lingkungan Hidup
Secara konstitusional kebijakan pengelolaan lingkungan hidup didasarkan atas pasal 33 UUD 1945 atau yang sudah diamandemen. Kebijakan Pemerintah dibidang lingkungan hidup dalam GBHN 1998 secara eksplisit tertuang dalam arah Pembangunan Jangka Panjang kedua (PJP II) yakni setiap kegiatan pembangunan disektor pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup harus memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan hidup.Peraturan perundangan lingkungan hidup bersifat menyeluruh dan sesuai dengan sifat hukum lingkungan modern adalah ditetapkannya undang-undang No. 4 tahun 1982 tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Lingkungan Hidup (UULH). UULH menandai awal perkembangan perangkat hukum sebagai dasar bagi upaya pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia dan sebagai bagian tak terpisahkan dari upaya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.
Sedangkan menurut wikipedia Fungsi dari Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Undang-undang Pengelolaan Lingkungan Hidup/Undang-Undang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tersebut harus mampu menjadi dasar dan landasan bagi pembentukan peraturan perundang-undangan tentang lingkungan hidup, di samping secara khusus memberikan arah serta ciri-cirinya terhadap semua jenis tata pengaturan lingkungan hidup. Sehingga semua peraturan perundang-undangan tentang lingkungan hidup dapat terangkum dalam satu sistem Hukum Lingkungaan Indonesia.
C. Peraturan Perundangan Lingkungan Hidup
PERATURAN PERUNDANGAN LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 32 TAHUN 2009
TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Kini kebijakan pengelolaan lingkungan telah tertuang melalui
Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2009 yang menginstruksikan bahwa
pembangunan yang dilaksanakan harus memperhatikan lingkungan atau disebut
pembangunan berkelanjutan sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 1 angka 3
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa “Pembangunan
berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana , yang memadukan aspek
lingkungan hidup, sosial dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk
menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan
dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan”. (lebih lengkap lihat wikipedia)
Demikian materi PLH Perundangan Lingkungan Hidup kali ni penulis memberikan file word di bawah ini lengkap dengan penjelasanya.
Silahkan baca atau donlot file materi perundangan lingkungan hidup di bawah ini,...
Dari uraian di atas penulis dapat menyimpulkan bahwa sikap dan perbuatan manusia juga
merupakan hal terpenting dalam pelestarian lingkungan hidup sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Banyak
sekarang ini perbuatan manusia yang mencemarkan dan merusak lingkungan sekitar
seperti penebangan pohon secara liar, pembuangan sampah sembaranngan, dan
banyak lagi yang dilakukan manusia sampai lingkungan tercemar.
Untuk itu perlu penanganan bagi kita agar lingkungan tetap terjaga kelestarianya serta keselamatan hajat hidup manusia, yang mengacu pada